SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN LAYANAN SISTEM INFORMASI PEMILIHAN KEPALA DESA KALISALAK
Dokumen tata kelola dan pedoman resmi PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA KALISALAK, KECAMATAN MARGASARI KABUPATEN TEGAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Syarat dan Ketentuan ini yang dimaksud dengan:
- 1.Desa adalah Desa Kalisalak, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.
- 2.Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Pilkades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- 3.Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa Kalisalak untuk menyelenggarakan Pilkades.
- 4.Sistem Informasi adalah situs web p2kdkalisalak.my.id beserta seluruh halaman, layanan, antarmuka pemrograman aplikasi, dan Aplikasi Petugas yang dikelola Panitia.
- 5.Aplikasi Petugas adalah aplikasi resmi Panitia yang diakses melalui peramban dan digunakan Petugas untuk pendataan dan pencocokan serta penelitian data pemilih.
- 6.Pengguna adalah setiap orang yang mengakses atau menggunakan Sistem Informasi.
- 7.Pemilih adalah penduduk Desa yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkades sesuai peraturan perundang-undangan.
- 8.Petugas adalah anggota Panitia, petugas pemutakhiran data pemilih, dan pihak lain yang ditugaskan Panitia serta diberi akun pada Sistem Informasi.
- 9.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan secara resmi oleh Panitia.
- 10.Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya.
- 11.Pengaduan adalah laporan, keberatan, atau usulan perbaikan yang disampaikan Pengguna melalui Sistem Informasi.
Pasal 2
(1)
Syarat dan Ketentuan ini mengikat setiap Pengguna sejak Pengguna mengakses Sistem Informasi.
(2)
Pengguna yang tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan ini wajib menghentikan penggunaan Sistem Informasi dan dapat memperoleh layanan secara langsung di sekretariat Panitia.
(3)
Pemrosesan Data Pribadi dalam Sistem Informasi diatur lebih lanjut dalam Kebijakan Privasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
BAB II
DASAR HUKUM
Pasal 3
Sistem Informasi diselenggarakan berdasarkan:
- 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024;
- 2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024;
- 3.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- 4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
- 5.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
- 6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah;
- 7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020;
- 8.Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Pemilihan Kepala Desa;
- 9.Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Tegal; dan
- 10.Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Kalisalak Keputusan BPD Desa Kalisalak No. 04/BPD-KLS/VII/2026 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kalisalak.
BAB III
RUANG LINGKUP LAYANAN
Pasal 4
(1)
Sistem Informasi menyediakan layanan:
- a.pengecekan status terdaftar dalam daftar pemilih;
- b.informasi tahapan, jadwal, dan pengumuman Pilkades;
- c.informasi susunan Panitia, berita, dan dokumen resmi;
- d.penyampaian Pengaduan dan usulan perbaikan data pemilih;
- e.statistik agregat daftar pemilih tanpa data perseorangan;
- f.verifikasi surat pemberitahuan memilih dan stiker pendataan melalui kode QR; dan
- g.Aplikasi Petugas untuk pendataan, pencocokan, dan penelitian data pemilih.
(2)
Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g hanya dapat diakses oleh Petugas yang memiliki akun resmi.
(3)
Panitia dapat menambah, mengubah, menangguhkan, atau menghentikan layanan sesuai kebutuhan tahapan Pilkades.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA
Pasal 5
Pengguna berhak:
- a.memperoleh informasi Pilkades yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
- b.memeriksa status dirinya dalam daftar pemilih;
- c.mengajukan Pengaduan dan usulan perbaikan data pemilih;
- d.memperoleh tanggapan atas Pengaduan dalam jangka waktu yang diumumkan Panitia; dan
- e.memperoleh pelindungan atas Data Pribadi sesuai Kebijakan Privasi.
Pasal 6
Pengguna wajib:
- a.menggunakan Sistem Informasi secara sah, jujur, dan bertanggung jawab;
- b.hanya memeriksa data milik sendiri atau data orang lain yang telah memberikan izin;
- c.menyampaikan data dan Pengaduan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan;
- d.menjaga kerahasiaan kode tiket Pengaduan; dan
- e.mematuhi peraturan perundang-undangan serta Syarat dan Ketentuan ini.
BAB V
KETENTUAN KHUSUS PETUGAS
Pasal 7
(1)
Akun Petugas bersifat pribadi dan tidak dapat dipindahtangankan.
(2)
Petugas wajib menjaga kerahasiaan kata sandi dan segera melaporkan kepada Panitia apabila akun diduga disalahgunakan.
(3)
Petugas hanya diperkenankan mengakses dan mengolah data pemilih pada wilayah tempat pemungutan suara yang ditugaskan kepadanya.
(4)
Petugas dilarang menyalin, memotret, mengunduh, menyebarluaskan, atau menggunakan data pemilih untuk kepentingan di luar tugas Pilkades, termasuk kepentingan kampanye atau kepentingan pribadi.
(5)
Kewajiban menjaga kerahasiaan data tetap berlaku setelah masa tugas Petugas berakhir.
(6)
Petugas wajib menghubungkan akun Telegram pribadinya pada saat pertama kali masuk ke Aplikasi Petugas. Akun Telegram tersebut digunakan untuk pengiriman kode verifikasi penggantian kata sandi dan pemberitahuan keamanan.
(7)
Petugas dilarang memberitahukan kata sandi atau kode verifikasi kepada siapa pun, termasuk kepada sesama Petugas dan anggota Panitia.
(8)
Petugas wajib mencatat nomor WhatsApp kontak rumah dan lokasi rumah hanya setelah memperoleh persetujuan penghuni rumah.
(9)
Verifikasi stiker pendataan dilakukan oleh Petugas yang memiliki kewenangan atas wilayah rukun warga tempat rumah tersebut berada, dengan memindai ulang stiker di lokasi rumah.
Pasal 8
(1)
Seluruh aktivitas Petugas dalam Sistem Informasi dicatat dalam jejak audit.
(2)
Jejak audit dapat digunakan sebagai bahan pemeriksaan oleh Panitia dan pihak berwenang.
BAB VI
LARANGAN
Pasal 9
Setiap Pengguna dilarang:
- a.mengakses data pribadi orang lain tanpa hak;
- b.melakukan pencarian berulang, penebakan, atau enumerasi Nomor Induk Kependudukan, nomor Kartu Keluarga, atau kode QR;
- c.menggunakan program otomatis, robot, atau teknik pengambilan data massal;
- d.mengganggu, membebani, atau mencoba menembus sistem keamanan;
- e.memalsukan identitas atau mengaku sebagai Petugas atau Panitia;
- f.menyampaikan Pengaduan palsu, berulang tanpa dasar, atau bermuatan fitnah, ujaran kebencian, dan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan;
- g.menggunakan informasi dari Sistem Informasi untuk menyesatkan publik; dan
- h.memalsukan, menyalin, memindahkan, merusak, atau menukar stiker pendataan rumah.
BAB VII
STATUS INFORMASI
Pasal 10
(1)
Informasi daftar pemilih dalam Sistem Informasi bersifat sebagai sarana pengecekan.
(2)
Daftar pemilih yang berlaku adalah DPT yang ditetapkan Panitia dalam berita acara resmi.
(3)
Dalam hal terdapat perbedaan antara informasi dalam Sistem Informasi dan dokumen resmi Panitia, yang berlaku adalah dokumen resmi Panitia.
(4)
Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga ditampilkan dalam bentuk tersamarkan untuk pelindungan Data Pribadi.
BAB VIII
BATASAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 11
(1)
Panitia berupaya menjaga ketersediaan, keakuratan, dan keamanan Sistem Informasi.
(2)
Panitia tidak bertanggung jawab atas gangguan layanan yang disebabkan oleh keadaan di luar kendali Panitia, termasuk gangguan jaringan, gangguan penyedia layanan teknologi, bencana, atau keadaan kahar lainnya.
(3)
Panitia tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian Pengguna dalam menjaga perangkat, akun, atau kode tiket miliknya.
(4)
Gangguan Sistem Informasi tidak menghapus hak pilih Pemilih yang terdaftar dalam DPT.
BAB IX
SANKSI DAN PENEGAKAN
Pasal 12
(1)
Pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini dapat dikenai tindakan berupa:
- a.peringatan;
- b.pembatasan atau pemblokiran akses;
- c.penonaktifan akun Petugas;
- d.pemberhentian dari tugas sesuai ketentuan Panitia; dan/atau
- e.pelaporan kepada pihak berwenang.
(2)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus tanggung jawab perdata dan/atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB X
PERUBAHAN KETENTUAN
Pasal 13
(1)
Panitia dapat mengubah Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu.
(2)
Perubahan diumumkan melalui Sistem Informasi dengan mencantumkan nomor versi dan tanggal berlaku.
(3)
Penggunaan Sistem Informasi setelah perubahan berlaku dianggap sebagai persetujuan atas perubahan tersebut.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 14
(1)
Pertanyaan dan Pengaduan mengenai Syarat dan Ketentuan ini disampaikan melalui kanal Pengaduan resmi pada Sistem Informasi.
(2)
Syarat dan Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.