Pemilihan Kepala Desa Kalisalak
Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal • Masa Bakti 2027 – 2035 (8 Tahun) • Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD)
Tata Cara Pilkades Menurut PP Nomor 16 Tahun 2026 (Pasal 38 s/d 50)
1. Tahapan & Jumlah Calon (Pasal 38 & 39)
Pilkades dilaksanakan bergelombang dalam 4 tahapan makro (Persiapan, Pencalonan, Pemungutan Suara, Penetapan). Jumlah calon yang berhak mengikuti Pilkades ditetapkan paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
2. Masa Jabatan Kades 8 Tahun (Pasal 50)
Kepala Desa terpilih memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun (Masa Bakti 2027–2035) dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
3. Ketentuan Pilkades 1 Calon (Pasal 44 & 46)
Jika hanya 1 calon setelah perpanjangan pendaftaran (15 hari + 10 hari) dan disepakati bersama BPD, pemilihan tetap dilaksanakan menggunakan surat suara 2 kolom: 1 kolom foto calon dan 1 kolom kosong tidak bergambar.
4. Kewajiban Cuti & Pengunduran Diri (Pasal 40–42)
Kades petahana wajib cuti sejak ditetapkan sebagai calon. PNS wajib izin tertulis & cuti. Perangkat Desa yang mencalonkan diri wajib cuti dan wajib mengundurkan diri dari jabatan perangkat setelah ditetapkan sebagai calon resmi.
Visi Pemilihan Bersih & Damai
Menjamin hak pilih setiap warga Desa Kalisalak untuk menentukan pemimpin desa secara demokratis, transparan, jujur, dan berkeadilan.
- Satu data master pemilih terpadu untuk seluruh 13 RW dan 39 RT Desa Kalisalak.
- Perlindungan privasi identitas NIK warga Kalisalak dengan sistem keamanan database terverifikasi.
- Penyediaan posko aduan dan perbaikan data yang terbuka untuk masyarakat.
Hierarki Regulasi & Dasar Hukum
Penyelenggaraan Pilkades Serentak Desa Kalisalak berpedoman teguh pada regulasi resmi:
- UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- PP Republik Indonesia No. 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa (Ditetapkan Presiden Prabowo Subianto).
- Keputusan Bupati Tegal No. 100.3.3.2/713 Tahun 2026 tentang Tahapan Pilkades Serentak Gelombang I Tahun 2027 (Tertanggal 4 Agustus 2026).
- Perbup Tegal No. 27 Tahun 2018 jo. Perbup No. 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Kepala Desa.
- Keputusan BPD Desa Kalisalak tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).
Penyelenggara & Pengawas
Struktur kepanitiaan dan pengawasan pelaksanaan Pilkades:
- P2KD Kalisalak: Panitia Pemilihan Kepala Desa selaku pelaksana teknis.
- BPD Kalisalak: Badan Permusyawaratan Desa selaku penanggung jawab pembentukan & pengawasan.
- Pantarlih RT/RW: Petugas pemutakhiran data pemilih di tingkat rukun tetangga.
Sistem Informasi Desa Digital
Sesuai amanat Pasal 164 PP No. 16 Tahun 2026 mengenai Sistem Informasi Desa:
- Satu basis data digital terpadu dengan perlindungan privasi server yang aman.
- Pencatatan Audit Trail transparan untuk setiap aksi petugas administrasi.
- Penguncian data DPT menggunakan tanda tangan digital berstandar keamanan resmi.