Syarat dan Larangan Pendaftaran Calon Kepala Desa Kalisalak
Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal • Berpedoman pada UU No. 3 Tahun 2024 & PP No. 16 Tahun 2026
Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun & Maksimal 2 Kali Masa Jabatan
Masa jabatan Kepala Desa adalah 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
Persyaratan Calon Kepala Desa
Calon Kepala Desa Kalisalak wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif dan kualifikasi berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali telah lewat 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa pernah dipidana dan bukan residivis.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berbadan sehat jasmani dan rohani.
Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan.
Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal dan peraturan pelaksanaannya yang sah.
Larangan & Kriteria Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Bakal calon Kepala Desa TIDAK DAPAT DITETAPKAN sebagai calon apabila:
Hierarki Regulasi & Referensi Peraturan Perundang-Undangan
Perubahan Kedua UU No. 6/2014 tentang Desa
Pasal 33 (Persyaratan Calon Kepala Desa) & Pasal 39 (Masa jabatan Kades 8 tahun dan paling banyak 2 kali masa jabatan berturut-turut atau tidak berturut-turut).
Peraturan Pelaksanaan UU Desa (Presiden RI)
Mencabut PP 43/2014. Pasal 50 menegaskan masa jabatan 8 tahun, maksimal 2 periode (termasuk jabatan antarwaktu).
Kepala Desa, Perangkat Desa & BPD Kabupaten Tegal
Pengaturan teknis daerah mengenai tata laksana pemilihan, kelembagaan BPD, dan syarat pencalonan Kepala Desa di Kabupaten Tegal.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pilkades Kab. Tegal
Pedoman teknis panitia pemilihan (P2KD), penjaringan berkas, penyaringan seleksi tambahan (jika > 5 calon), dan pemungutan suara.