REPUBLIK INDONESIA
Portal Resmi P2KD
INFO
📢 Pemberitahuan Resmi P2KD: Seluruh rangkaian pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Desa Kalisalak diselenggarakan pada hari Rabu, 3 Februari 2027. Mohon membawa KTP-el dan Undangan Memilih. • Silakan hubungi Panitia P2KD Desa Kalisalak untuk konfirmasi data atau bantuan layanan •📢 Pemberitahuan Resmi P2KD: Seluruh rangkaian pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Desa Kalisalak diselenggarakan pada hari Rabu, 3 Februari 2027. Mohon membawa KTP-el dan Undangan Memilih. • Silakan hubungi Panitia P2KD Desa Kalisalak untuk konfirmasi data atau bantuan layanan •📢 Pemberitahuan Resmi P2KD: Seluruh rangkaian pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Desa Kalisalak diselenggarakan pada hari Rabu, 3 Februari 2027. Mohon membawa KTP-el dan Undangan Memilih. • Silakan hubungi Panitia P2KD Desa Kalisalak untuk konfirmasi data atau bantuan layanan •📢 Pemberitahuan Resmi P2KD: Seluruh rangkaian pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Desa Kalisalak diselenggarakan pada hari Rabu, 3 Februari 2027. Mohon membawa KTP-el dan Undangan Memilih. • Silakan hubungi Panitia P2KD Desa Kalisalak untuk konfirmasi data atau bantuan layanan •
Logo Kabupaten Tegal
PANITIA PILKADESDESA KALISALAK
Logo Kabupaten Tegal
Dokumen Regulasi & Pedoman Resmi P2KD

Syarat dan Larangan Pendaftaran Calon Kepala Desa Kalisalak

Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal • Berpedoman pada UU No. 3 Tahun 2024 & PP No. 16 Tahun 2026

Ketentuan Penting Masa Jabatan (Regulasi Nasional Terbaru)

Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun & Maksimal 2 Kali Masa Jabatan

Masa jabatan Kepala Desa adalah 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

⚠️ Catatan Penting: Seseorang yang telah menjabat Kepala Desa sebanyak 2 (dua) kali masa jabatan tidak dapat mencalonkan diri kembali. Ketentuan periodisasi tersebut juga mencakup masa jabatan Kepala Desa antarwaktu. Ketentuan baru 8 tahun 2 periode menggantikan aturan lama (6 tahun 3 periode) berdasarkan UU 3/2024 dan PP 16/2026.
BAGIAN A

Persyaratan Calon Kepala Desa

12 Butir Persyaratan

Calon Kepala Desa Kalisalak wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif dan kualifikasi berikut:

1

Warga Negara Indonesia (WNI).

2

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3

Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

4

Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

5

Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

6

Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.

7

Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

8

Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali telah lewat 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa pernah dipidana dan bukan residivis.

9

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

10

Berbadan sehat jasmani dan rohani.

11

Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan.

12

Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal dan peraturan pelaksanaannya yang sah.

BAGIAN B

Larangan & Kriteria Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

10 Kriteria Larangan

Bakal calon Kepala Desa TIDAK DAPAT DITETAPKAN sebagai calon apabila:

Bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
Berpendidikan di bawah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
Tidak bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
Sedang menjalani hukuman pidana penjara.
Belum memenuhi ketentuan mengenai riwayat tindak pidana sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 33 UU Nomor 3 Tahun 2024.
Sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Telah pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan.
Tidak memenuhi persyaratan kesehatan yang diwajibkan.
Tidak memenuhi persyaratan lain yang secara sah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal dan peraturan pelaksanaannya.
DASAR HUKUM RESMI

Hierarki Regulasi & Referensi Peraturan Perundang-Undangan

UU RI No. 3 Tahun 2024Berlaku 25 April 2024

Perubahan Kedua UU No. 6/2014 tentang Desa

Pasal 33 (Persyaratan Calon Kepala Desa) & Pasal 39 (Masa jabatan Kades 8 tahun dan paling banyak 2 kali masa jabatan berturut-turut atau tidak berturut-turut).

Teks Resmi BPK RI (UU 3/2024)
PP RI No. 16 Tahun 2026Berlaku 27 Maret 2026

Peraturan Pelaksanaan UU Desa (Presiden RI)

Mencabut PP 43/2014. Pasal 50 menegaskan masa jabatan 8 tahun, maksimal 2 periode (termasuk jabatan antarwaktu).

Teks Resmi BPK RI (PP 16/2026)
Perda Kab. Tegal 6/2015 & 14/2016JDIH Kab. Tegal

Kepala Desa, Perangkat Desa & BPD Kabupaten Tegal

Pengaturan teknis daerah mengenai tata laksana pemilihan, kelembagaan BPD, dan syarat pencalonan Kepala Desa di Kabupaten Tegal.

Perbup Tegal 27/2018 & 31/2019JDIH Kab. Tegal

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pilkades Kab. Tegal

Pedoman teknis panitia pemilihan (P2KD), penjaringan berkas, penyaringan seleksi tambahan (jika > 5 calon), dan pemungutan suara.

Konsultasi Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa

Bakal calon Kepala Desa dapat berkonsultasi mengenai kelengkapan berkas pendaftaran langsung dengan Seksi 2 (Penjaringan) di Sekretariat P2KD Balai Desa Kalisalak.