KEBIJAKAN PRIVASI DAN PELINDUNGAN DATA PRIBADI SISTEM INFORMASI PEMILIHAN KEPALA DESA KALISALAK
Dokumen tata kelola dan pedoman resmi PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA KALISALAK, KECAMATAN MARGASARI KABUPATEN TEGAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Kebijakan Privasi ini menjelaskan cara Panitia mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, melindungi, dan memusnahkan Data Pribadi dalam Sistem Informasi.
(2)
Istilah dalam Kebijakan Privasi ini memiliki arti yang sama dengan istilah dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan.
(3)
Kebijakan Privasi ini disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan peraturan perundang-undangan terkait.
Pasal 2
(1)
Panitia bertindak sebagai pengendali Data Pribadi atas Data Pribadi yang diproses dalam Sistem Informasi.
(2)
Kontak pengendali Data Pribadi dapat dihubungi melalui kanal Pengaduan resmi pada Sistem Informasi.
(3)
Panitia menunjuk Koordinator Bidang Teknologi dan Data sebagai penanggung jawab pelindungan Data Pribadi.
BAB II
JENIS DATA PRIBADI YANG DIPROSES
Pasal 3
Panitia memproses Data Pribadi sebagai berikut:
- a.Data Pemilih, meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan, nomor Kartu Keluarga, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat, rukun tetangga, rukun warga, tempat pemungutan suara, status hak pilih, serta nomor WhatsApp rumah tangga yang diberikan secara sukarela saat pencocokan dan penelitian;
- b.Data Pengguna Layanan Pengecekan, meliputi Nomor Induk Kependudukan dan tanggal lahir yang dimasukkan untuk pencocokan;
- c.Data Pelapor Pengaduan, meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan, nomor kontak, alamat, isi Pengaduan, dan lampiran;
- d.Data Petugas, meliputi nama, jabatan, wilayah tugas, nomor kontak, foto profil, akun, akun Telegram yang dihubungkan untuk verifikasi keamanan, dan riwayat aktivitas;
- e.Data Pendaftar Petugas, meliputi data identitas dan kontak yang disampaikan dalam pendaftaran mandiri;
- f.Data Teknis, meliputi alamat protokol internet, jenis perangkat dan peramban, waktu akses, serta catatan keamanan; dan
- g.Data Stiker Pendataan Rumah, meliputi kode stiker, satu nomor WhatsApp kontak untuk setiap stiker, titik koordinat lokasi rumah beserta tingkat akurasinya, waktu pendataan dan verifikasi, serta Petugas yang melakukan pendataan dan verifikasi.
Pasal 4
Panitia tidak pernah meminta Pengguna atau Petugas menyampaikan kata sandi atau kode verifikasi kepada siapa pun, serta tidak pernah meminta nomor rekening atau pembayaran dalam bentuk apa pun. Kode verifikasi hanya dimasukkan sendiri oleh Petugas pada halaman verifikasi Sistem Informasi.
BAB III
DASAR DAN TUJUAN PEMROSESAN
Pasal 5
(1)
Pemrosesan Data Pemilih dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan Panitia berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Pemilihan Kepala Desa.
(2)
Pemrosesan Data Pelapor Pengaduan dan Data Pendaftar Petugas dilakukan berdasarkan persetujuan yang diberikan saat pengiriman formulir.
(3)
Pemrosesan Data Teknis dilakukan untuk menjaga keamanan dan keandalan Sistem Informasi.
(4)
Pencatatan nomor WhatsApp kontak rumah dan titik lokasi rumah dilakukan berdasarkan persetujuan penghuni rumah yang disampaikan kepada Petugas pada saat pendataan.
Pasal 6
Data Pribadi diproses untuk tujuan:
- a.penyusunan, pemutakhiran, dan penetapan daftar pemilih;
- b.pencocokan dan penelitian data pemilih di lapangan;
- c.pemberian layanan pengecekan status pemilih;
- d.penerbitan dan verifikasi surat pemberitahuan memilih;
- e.penanganan Pengaduan dan usulan perbaikan data;
- f.pengelolaan akun dan penugasan Petugas;
- g.pengawasan, audit, dan pencegahan penyalahgunaan;
- h.penyusunan statistik agregat yang tidak mengidentifikasi perseorangan;
- i.pendataan dan verifikasi rumah beserta keluarga penghuninya melalui stiker pendataan;
- j.pemberian akses kepada penghuni rumah untuk melihat data keluarganya melalui stiker pendataan; dan
- k.pengiriman kode verifikasi penggantian kata sandi dan pemberitahuan keamanan kepada Petugas melalui Telegram.
Pasal 7
Data Pribadi tidak digunakan untuk kampanye, kepentingan calon tertentu, kepentingan komersial, atau tujuan lain di luar Pasal 6.
BAB IV
LANGKAH PELINDUNGAN
Pasal 8
Panitia menerapkan langkah pelindungan sebagai berikut:
- a.penyamaran Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga pada setiap tampilan publik;
- b.pengecekan status pemilih hanya dengan kombinasi Nomor Induk Kependudukan dan tanggal lahir yang cocok;
- c.verifikasi antirobot dan pembatasan jumlah permintaan untuk mencegah pencarian massal;
- d.pembatasan akses berdasarkan peran dan wilayah tempat pemungutan suara Petugas;
- e.pencatatan jejak audit atas setiap aktivitas Petugas;
- f.enkripsi koneksi dan penyimpanan kata sandi dalam bentuk tersandi;
- g.notifikasi operasional internal kepada Panitia dalam bentuk tersamarkan tanpa memuat Nomor Induk Kependudukan, nomor Kartu Keluarga, tanggal lahir, atau alamat lengkap;
- h.kewajiban kerahasiaan bagi seluruh Petugas;
- i.stiker pendataan hanya memuat kode acak tanpa data pribadi;
- j.penyimpanan nomor WhatsApp dalam bentuk tersandi dan tidak pernah ditampilkan kepada publik;
- k.titik lokasi rumah hanya dapat diakses oleh Petugas dan Panitia yang berwenang;
- l.akses penghuni rumah melalui stiker hanya dengan nomor WhatsApp terdaftar, disertai pembatasan jumlah percobaan dan penguncian sementara; dan
- m.kode verifikasi penggantian kata sandi berlaku singkat, hanya dapat digunakan satu kali, dan hanya dikirim ke akun Telegram yang telah dihubungkan oleh Petugas.
BAB V
PENGUNGKAPAN DAN PIHAK PENERIMA
Pasal 9
(1)
Data Pribadi tidak diperjualbelikan, disewakan, atau diberikan kepada pihak yang tidak berwenang.
(2)
Data Pribadi dapat disampaikan kepada:
- a.Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten sesuai kewenangannya;
- b.instansi pemerintah yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
- c.aparat penegak hukum berdasarkan permintaan yang sah.
(3)
Daftar pemilih diumumkan sesuai tahapan dan tata cara yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1)
Panitia menggunakan penyedia layanan teknologi sebagai prosesor Data Pribadi, meliputi layanan hosting aplikasi, basis data, penyimpanan berkas gambar, verifikasi antirobot, notifikasi perangkat, dan layanan pesan untuk notifikasi internal Panitia.
(2)
Penyedia layanan pendukung mencakup infrastruktur komputasi awan, basis data terenkripsi, penyimpanan berkas, dan layanan pengiriman pesan resmi.
(3)
Sebagian penyedia layanan dapat memproses data pada pusat data yang memenuhi standar keamanan industri dan pelindungan data yang memadai sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENYIMPANAN DAN PEMUSNAHAN
Pasal 11
(1)
Data Pribadi disimpan selama tahapan Pilkades berlangsung dan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penetapan Kepala Desa terpilih, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan atau diperlukan untuk penyelesaian sengketa.
(2)
Setelah masa penyimpanan berakhir, Data Pribadi dimusnahkan atau dianonimkan dan pemusnahan dicatat dalam berita acara.
(3)
Jejak audit aktivitas sistem disimpan paling lama 1 (satu) tahun kalender.
BAB VII
HAK SUBJEK DATA PRIBADI
Pasal 12
Setiap orang yang Data Pribadinya diproses berhak:
- a.memperoleh informasi tentang pemrosesan Data Pribadinya;
- b.mengakses dan memperoleh salinan Data Pribadinya;
- c.melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan Data Pribadinya;
- d.menarik kembali persetujuan atas pemrosesan yang didasarkan pada persetujuan;
- e.mengajukan keberatan atas pemrosesan Data Pribadinya; dan
- f.hak lain sesuai Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.
Pasal 13
(1)
Permohonan pelaksanaan hak diajukan melalui formulir Pengaduan, surel resmi, atau langsung di sekretariat Panitia dengan menunjukkan identitas.
(2)
Panitia menanggapi permohonan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3)
Hak penghapusan dan pembatasan pemrosesan Data Pemilih dapat dibatasi sepanjang data diperlukan untuk penyelenggaraan Pilkades sesuai peraturan perundang-undangan.
(4)
Perbaikan Data Pemilih dilakukan melalui mekanisme tanggapan masyarakat terhadap daftar pemilih sesuai tahapan Pilkades.
(5)
Penghuni rumah dapat meminta penggantian atau penghapusan nomor WhatsApp kontak stiker melalui Petugas rukun warga setempat atau sekretariat Panitia.
BAB VIII
INSIDEN PELINDUNGAN DATA
Pasal 14
(1)
Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi, Panitia segera melakukan penanganan untuk menghentikan dan membatasi dampaknya.
(2)
Panitia menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada subjek Data Pribadi yang terdampak dan kepada lembaga yang berwenang sesuai jangka waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemberitahuan memuat Data Pribadi yang terungkap, waktu dan cara kejadian, serta upaya penanganan dan pemulihan.
BAB IX
COOKIE DAN PENYIMPANAN LOKAL
Pasal 15
(1)
Sistem Informasi menggunakan cookie dan penyimpanan lokal peramban untuk menjaga sesi masuk, preferensi tampilan, dan fungsi luring Aplikasi Petugas.
(2)
Sistem Informasi tidak menggunakan cookie iklan atau pelacakan pihak ketiga untuk tujuan pemasaran.
(3)
Petugas wajib keluar dari akun dan tidak menggunakan perangkat bersama untuk Aplikasi Petugas.
BAB X
PERUBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 16
(1)
Panitia dapat mengubah Kebijakan Privasi ini dengan mengumumkan versi dan tanggal berlaku yang baru melalui Sistem Informasi.
(2)
Kebijakan Privasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.