REPUBLIK INDONESIA
Portal Resmi P2KD
INFO
📢 Pemberitahuan Resmi P2KD: Seluruh rangkaian pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Desa Kalisalak diselenggarakan pada hari Rabu, 3 Februari 2027. Mohon membawa KTP-el dan Undangan Memilih. • Silakan hubungi Panitia P2KD Desa Kalisalak untuk konfirmasi data atau bantuan layanan •📢 Pemberitahuan Resmi P2KD: Seluruh rangkaian pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Desa Kalisalak diselenggarakan pada hari Rabu, 3 Februari 2027. Mohon membawa KTP-el dan Undangan Memilih. • Silakan hubungi Panitia P2KD Desa Kalisalak untuk konfirmasi data atau bantuan layanan •📢 Pemberitahuan Resmi P2KD: Seluruh rangkaian pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Desa Kalisalak diselenggarakan pada hari Rabu, 3 Februari 2027. Mohon membawa KTP-el dan Undangan Memilih. • Silakan hubungi Panitia P2KD Desa Kalisalak untuk konfirmasi data atau bantuan layanan •📢 Pemberitahuan Resmi P2KD: Seluruh rangkaian pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Desa Kalisalak diselenggarakan pada hari Rabu, 3 Februari 2027. Mohon membawa KTP-el dan Undangan Memilih. • Silakan hubungi Panitia P2KD Desa Kalisalak untuk konfirmasi data atau bantuan layanan •
Logo Kabupaten Tegal
PANITIA PILKADESDESA KALISALAK
Logo Kabupaten Tegal
Tahap Menuju Pleno P2KD

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades Kalisalak

Desa Kalisalak, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal

Runtutan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

Pemutakhiran data pemilih Pilkades Kalisalak 2027 berjalan melalui runtutan bertahap: Calon DPS → DPS → DPSHP → DPSHP Akhir → DPT Final. Seluruh proses divalidasi secara transparan sebelum pengesahan pada Sidang Pleno resmi P2KD Kalisalak.

Tahapan: Calon DPS • DPS • DPSHP • DPSHP Akhir • DPTProteksi Database Server: Aktif

Penguncian DPT (Lock System)

Setelah sidang pleno penetapan DPT oleh P2KD Kalisalak, seluruh data pemilih akan dikunci di database server terenkripsi dengan segel hash digital resmi dan tidak dapat diubah oleh pihak manapun demi menjamin netralitas dan transparansi.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Warga Kalisalak yang memenuhi syarat namun baru mengurus dokumen kependudukan dapat menggunakan hak pilihnya melalui mekanisme Daftar Pemilih Tambahan dengan menunjukkan KTP-el asli di Pendaftaran RW sesuai domisili pada hari H pencoblosan.